Pelayanan Kesehatan di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes)

  1. membawa KTP / KK / Kartu BPJS / BUKU KIA

  1. 1. pasien datang 2. pasien mendaftar 3. melakukan pemeriksaan 4. melakukan tindakan 5. mendapatkan obat - obatan bila diperlukan 6. pasien pulang

jangka waktu penyelesaian merupakan hari buka tempat pelayanan

Upaya Kesehatan Perorangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes)"