Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Kawasan Pariwisata

  1. 1. Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan
  2. 2. NPWP Perusahaan/Perorangan
  3. 3. Fotokopi bukti hak atas tanah
  4. 4. fotokopi bukti hak pengelolaan dari kawasan pariwisata
  5. 5. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan d. Ijin Lingkungan (usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan).

  1. 1. Permohonan mengajuka rekomendasi izin usaha kawasan pariwisata
  2. 2. Petugas memeriksa permohonan rekomendasi izin usaha kawasan pariwisata dan memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi
  3. 3. Pemohon mengisi formulir
  4. 4. Petugas membuat surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha kawasan pariwisata
  5. 5. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menandatangani surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha kawasan pariwisata
  6. 6. Petugas menyerahkan surat rekomendasi izin usaha kawasan pariwisata kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Kawasan Pariwisata

  1. Pengaduan langsung/lisan disampaikan secara langsung melalui pengaduan/Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau.
  2. Pengaduan tidak langsung melalui :
  3. Email  : disporaparsekadau@gmail.com
  4. No hp : 081255337890
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Usaha Kawasan Pariwisata "