Rujukan pasien jiwa

  1. kartu berobat puskesmas gucialit
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Surat Rujukan

  1. Pasien datang bersama petugas lapang dengan membawa persyaratan
  2. Koordinasi dengan dokter di puskesmas untuk di periksa terlebih dahulu
  3. Pembuatan Surat Rujukan
  4. Pasien di rujuk ke RSJ

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa

1. lumajanglapor.lumajangkab.go.id

2. Telp. (003) 888021 call center 085854649375 ; puskesmas guciait

3. email puskesmas : gucialitpuskesmas@gmail.com

4. instagram : puskesmasgucialit

5. facebook : puskesmasgucialit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan pasien jiwa"