Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Teknis Digitalisasi Arsip (PNBP)

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. 2. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

  1. 1.Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (pusdiklat.anri.go.id);
  2. 2. Memiliki rekening Bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) a.n. pribadi
  3. Dokumen (hasil scan) yang diunggah untuk persyaratan umum dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format “nama dokumen_nama pendaftar” (misalnya KTP_Widya Pratiwi): a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

50 Jam Pelajaran (Distance Learning)

Pembayaran dengan metode PNBP

Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Teknis Digitalisasi Arsip

  • Telepon : (021) 7805851 pesawat 320
  • Surat tertulis: Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile (021) 7810280/7815157
  • Surat elektronik: anri.inspektorat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pusdiklat.anri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Teknis Digitalisasi Arsip (PNBP)"