Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal

  1. kartu berobat puskesmas gucialit
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Kartu Jaminan Kesehatan (jika punya)
  5. Buku KIA

  1. Pasien datang dan dilakukan observasi 2 jam terlebih dahulu
  2. Pasang infus
  3. Tindakan pengobatan atas perintah dokter
  4. Rapid test
  5. konsul RS yang dituju
  6. Rujuk

30 Menit

Sesuai dengan PERDA nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Tarif di Puskesmas 

Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp 125.000

Pelayanan Keluarga Berencana

1. lumajanglapor.lumajangkab.go.id

2. Telp. (003) 888021 call center 085854649375 ; puskesmas guciait

3. email puskesmas : gucialitpuskesmas@gmail.com

4. instagram : puskesmasgucialit

5. facebook : puskesmasgucialit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal "