Rawat Inap

  1. membawa KTP / KK / Kartu BPJS

  1. 1. pasien datang kerawat inap melalui ugd 2. pasien mendapatkan tindakan rawat inap 3. pasien pulang / rujuk

jangka waktu penyelesaian berdasarkan kondisi dan penyakit pasien

Upaya Kesehatan Perorangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

administrasi pengunakan aplikasi berbasis web