Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  2. b. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME sebelum kelahiran anak
  3. KK orang tua
  4. KTP-el

  1. Menyerahkan berkas permohonan
  2. Menerima, memeriksa persyaratan dan melakukan verifikasi data, Melakukan scan berkas untuk arsip digital
  3. Melakukan Input data dan cetak Draft Pencatatan Pengesahan Anak
  4. VeririkasI Draft Pencatatan Pengesahan Anak
  5. Penandatanganan Pencatatan Pengesahan Anak
  6. Cetak Pencatatan Pengesahan Anak
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon

30 (Tiga Puluh) menit merupakan jangka waktu penyelesaian maksimal, dan jika memungkinkan dengan kondisi perangkat pencetakan dan jarkomdat di pusat lancar maka jangka waktu penyelesaian bisa dipersingkat maksimal 7 menit

Tidak dipungut biaya

PENCATATAN SIPIL

Jika terdapat hal-hal yang dianggap menghambat proses penerbitan KTP Elektronik maka pemohon dapat melakukan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan layanan pengaduan dukcapil yakni :
1. Layanan SMS Gateway di No HP. 081250455000
2. Layanan WA Pelanduk di No WA 082353527575
3. Layanan Email Disdukpencapil Tabalong di alamat disdukcapiltabalong@gmail.com
4. Layanan Website Disdukcapil Tabalong di alamat http://disdukcapil.tabalongkab.go.id
5. Layanan ruang pengaduan langsung di Kantor Disdukcapil Tabalong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"