30 (Tiga Puluh) Menitmerupakan jangka waktu penyelesaian maksimal, dan jika memungkinkan dengan kondisi perangkat pencetakan dan jarkomdat di pusat lancar maka jangka waktu penyelesaian bisa dipersingkat maksimal 7 menit
Tidak dipungut biaya
Pencatatan Pengangkatan Anak
Jika terdapat hal-hal yang dianggap menghambat proses penerbitan KTP Elektronik maka pemohon dapat melakukan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan layanan pengaduan dukcapil yakni :
1. Layanan SMS Gateway di No HP. 081250455000
2. Layanan WA Pelanduk di No WA 082353527575
3. Layanan Email Disdukpencapil Tabalong di alamat disdukcapiltabalong@gmail.com
4. Layanan Website Disdukcapil Tabalong di alamat http://disdukcapil.tabalongkab.go.id
5. Layanan ruang pengaduan langsung di Kantor Disdukcapil Tabalong
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store