Penerbitan Pengangkatan Anak

  1. Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta lahir anak
  3. KK orang tua angkat
  4. KTP-el Orang Tua Kandung

  1. Menyerahkan berkas permohonan
  2. Menerima, memeriksa persyaratan dan melakukan verifikasi data Melakukan scan berkas untuk arsip digital
  3. Melakukan input data dan cetak Draft Pencatatan Pengangkatan Anak
  4. VeririkasI Draft Pencatatan Pengangkatan Anak
  5. Penandatanganan Pencatatan Pengangkatan Anak
  6. Cetak Pencatatan Pengangkatan Anak
  7. Dokumen diserahkan kepada pemohon

30 (Tiga Puluh) Menitmerupakan jangka waktu penyelesaian maksimal, dan jika memungkinkan dengan kondisi perangkat pencetakan dan jarkomdat di pusat lancar maka jangka waktu penyelesaian bisa dipersingkat maksimal 7 menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

Jika terdapat hal-hal yang dianggap menghambat proses penerbitan KTP Elektronik maka pemohon dapat melakukan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan layanan pengaduan dukcapil yakni :
1. Layanan SMS Gateway di No HP. 081250455000
2. Layanan WA Pelanduk di No WA 082353527575
3. Layanan Email Disdukpencapil Tabalong di alamat disdukcapiltabalong@gmail.com
4. Layanan Website Disdukcapil Tabalong di alamat http://disdukcapil.tabalongkab.go.id
5. Layanan ruang pengaduan langsung di Kantor Disdukcapil Tabalong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pengangkatan Anak"