Pelayanan Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif

  1. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dengan status Surat Izin Bekerja (SIB) yang masih berlaku
  2. Kepala Satuan Pengamanan di fasilitas dengan jenjang SLTA (IPA) atau sederajat

  1. Pendaftaran secara online di diklatnuklir.batan.go.id
  2. Kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada peserta 1 bulan sebelum pelatihan
  3. Kepastian mengikuti pelatihan dari calon peserta 10 hari sebelum pelatihan
  4. Bagi peserta yang konfirmasi mengikuti, Kami melakukan pemanggilan peserta 5 hari sebelum pelatihan
  5. Pembayaran sebelum 7 hari setelah billing atau sampai dengan hari pertama pelatihan (transfer ke SIMPONI: Sistem Informasi PNBP Online)
  6. Invoice dan kode billing diberikan 5 hari sebelum pelatihan

Untuk meningkatkan pengetahuan tentang keamanan sumber radioaktif guna mencegah dan melindungi sumber radioaktif dari pencurian dan sabotase serta pemindahan secara tidak sah terhadap ancaman yang datangnya baik dari dalam (Insider) maupun dari luar (Outsider).

Rp. 3,200,000

Sertifikat Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif

Untuk pengaduan silahkan email ke pusdiklat@batan.go.id atau hubungi ke nomor HP : +62 877-7778-5977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diklatnuklir.batan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif "