Pelayanan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3

  1. Pendidikan minimal D3 Teknik/Eksakta
  2. Berbadan sehat (surat dokter) dilengkapi dengan hasil laboratorium urin dan darah lengkap beserta resumenya

  1. Pendaftaran secara online di diklatnuklir.batan.go.id
  2. Kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada peserta 1 bulan sebelum pelatihan
  3. Kepastian mengikuti pelatihan dari calon peserta 10 hari sebelum pelatihan
  4. Bagi peserta yang konfirmasi mengikuti, Kami melakukan pemanggilan peserta 5 hari sebelum pelatihan
  5. Pembayaran sebelum 7 hari setelah billing atau sampai dengan hari pertama pelatihan (transfer ke SIMPONI: Sistem Informasi PNBP Online)
  6. Invoice dan kode billing diberikan 5 hari sebelum pelatihan

Menghasilkan personel yang mempunyai kompetensi sebagai Petugas Proteksi Radiasi pada pemanfaatan sumber radiasi dalam industri sesuai dengan peraturan yang berlaku

Rp. 5,700,000

Sertifikat Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3

Untuk pengaduan silahkan email ke pusdiklat@batan.go.id atau hubungi ke nomor HP : +62 877-7778-5977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diklatnuklir.batan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3"