Layanan Jasa Keahlian Ketenaganukliran

  1. 1. Pelanggan mengisi formulir yang disediakan di bagian paling bawah halaman ini
  2. 2. Pelanggan mempersiapkan dokumen kelengkapan Surat Permohonan Penggunaan Jasa Keahlian Ketenaganukliran dari Perusahaan/Instansi yang harus diupload pada formulir online
  3. 3. PRFN berhak menolak permohonan apabila kondisi permohonan jasa keahlian tidak sesuai dengan kompetensi petugas di PRFN

  1. Buka Website dengan alamat www.batan.go.id/prfn atau melalui komunikasi Whatsapp dengan nomor: 085720079494
  2. buka menu layanan dan pilih layanan jasa keahlian ketenaganukliran
  3. mengisi formulir di link bawah ini : https://forms.gle/QUToHyejYCxbHV2X9
  4. verifikasi oleh petugas pelayanan informasi PRFN paling cepat 3 hari kerja
  5. konfirmasi oleh petugas perihal pengajuan layanan yang diajukan
  6. pengerjaan layanan oleh petugas kami
  7. mengisi IKM

14 Hari kerja

Biaya dan tarif atas layanan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Jasa Keahlian Ketenaganukliran

Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir - BATAN melakukan pengelelolaan pengaduan setiap bulannya, baik pengaduan melalui Kotak Pengaduan,Tatap Muka, Telepon, Whatsapp, Website, dan Email. Atau bisa langsung datang ke customer service yang ada di PRFN. 

 

Mekanisme Pengaduan Informasi Publik

 

 

Mekanisme Pengaduan Informasi Publik

Nomor

Mekanisme Pengajuan

1

PRFN-BATAN menerima pengaduan masyarakat, berupa sumbang pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun, meliputi:

 

a. Hambatan dalam pelayanan masyarakat

 

b. Penyalahgunaan wewenang

 

c. Korupsi, kolusi, nepotisme

 

d. Pelanggaran disiplin

 

e. Pelanggaran kode etik pegawai

   

2

Penyampaian pengaduan dapat melalui:

 

a. Ruang Layanan Informasi

 

    PRFN-BATAN : (021) 7560869

 

    Layanan Pengaduan PRFN Siaga : +62 857 2007 9494

 

b. Kotak Pengaduan

 

c. Surat Elektronik, dengan alamat: prfn@batan.go.id

 

d. atau Formulir pengaduan : "Formulir Pengaduan Layanan PRFN (https://forms.gle/2oCf5dSVSTzuLRdb9 )"

   
   

3

Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku :

 

Senin - Jumat: 08.00-16.00 WIB

 

Istirahat : 12.00-13.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jasa Keahlian Ketenaganukliran"