14 Hari kerja
Biaya dan tarif atas layanan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Jasa Keahlian Ketenaganukliran
Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir - BATAN melakukan pengelelolaan pengaduan setiap bulannya, baik pengaduan melalui Kotak Pengaduan,Tatap Muka, Telepon, Whatsapp, Website, dan Email. Atau bisa langsung datang ke customer service yang ada di PRFN.
Mekanisme Pengaduan Informasi Publik
Mekanisme Pengaduan Informasi Publik |
|
Nomor |
Mekanisme Pengajuan |
1 |
PRFN-BATAN menerima pengaduan masyarakat, berupa sumbang pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun, meliputi: |
a. Hambatan dalam pelayanan masyarakat |
|
b. Penyalahgunaan wewenang |
|
c. Korupsi, kolusi, nepotisme |
|
d. Pelanggaran disiplin |
|
e. Pelanggaran kode etik pegawai |
|
2 |
Penyampaian pengaduan dapat melalui: |
a. Ruang Layanan Informasi |
|
PRFN-BATAN : (021) 7560869 |
|
Layanan Pengaduan PRFN Siaga : +62 857 2007 9494 |
|
b. Kotak Pengaduan |
|
c. Surat Elektronik, dengan alamat: prfn@batan.go.id |
|
d. atau Formulir pengaduan : "Formulir Pengaduan Layanan PRFN (https://forms.gle/2oCf5dSVSTzuLRdb9 )" |
|
3 |
Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku : |
Senin - Jumat: 08.00-16.00 WIB |
|
Istirahat : 12.00-13.00 WIB |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store