Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran/di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) bagi yang sudah mempunyai Nomor Rekam Medis
  2. Di klinik gigi petugas melakukan anamnese, pemeriksaan awal dan pengkajian kesehatan gigi dan mulut
  3. Jika sesuai indikasi dilanjutkan dengan pemberian penjelasan dan persetujuan tindakan ke pasien
  4. Dilakukan prosedur kuretase sesuai SOP yang berlaku
  5. Pasein menjalani pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE ke pasien

Tindakan Kuratese gigi/ perawatan pembersihan kantong gusi dengan menghilangkan jaringan granulasi, karang gigi, dan noda dari permukaan akar di dalam gusi.

Tindakan Kuratese gigi/ perawatan pembersihan kantong gusi dengan menghilangkan jaringan granulasi, karang gigi, dan noda dari permukaan akar di dalam gusi.
Biaya berlaku untuk pasien umum dan belum termasuk biaya pendaftaran, pemeriksaan penunjang dan biaya obat-obatan

Tindakan Kuratese gigi/ perawatan pembersihan kantong gusi dengan menghilangkan jaringan granulasi, karang gigi, dan noda dari permukaan akar di dalam gusi.

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"