Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran/di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) bagi yang sudah mempunyai Nomor Rekam Medis
  2. Di klinik gigi petugas melakukan anamnese, pemeriksaan awal dan pengkajian kesehatan gigi dan mulut
  3. Jika sesuai indikasi dilanjutkan dengan memberikan penjelasan dan persetujuan tindakan ke pasien
  4. Dilakukan prosedur trepanasi (membuka saluran akar) sesuai SOP yang berlaku
  5. Pasein menjalani pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE ke pasien

Tindakan trepanasi / tindakan melubangi bagian dalam gigi untuk menghilangkan akar saraf mati (nekrosis) yang menyebabkan gusi depan terasa nyeri

Tindakan trepanasi / tindakan melubangi bagian dalam gigi untuk menghilangkan akar saraf mati (nekrosis) yang menyebabkan gusi depan terasa nyeri

Biaya berlaku untuk pasien umum dan belum termasuk biaya pendaftaran, pemeriksaan penunjang dan biaya obat-obatan

Tindakan trepanasi / tindakan melubangi bagian dalam gigi untuk menghilangkan akar saraf mati (nekrosis) yang menyebabkan nyeri

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"