Pelayanan Registrasi Simpul Jaringan

  1. 1. Melengkapi Form Surat Permohonan Bergabung Menjadi Simpul yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi/Pimpinan yang berwenang
  2. 2. Melengkapi Form Profil Calon Simpul Jaringan
  3. 3. Melengkapi Form Daftar Khazanah Arsip

  1. .

  1. Simpul Jaringan melakukan konsultasi / koordinasi permohonan bergabung menjadi Simpul Jaringan.
  2. Simpul Jaringan mengirimkan Surat Kesediaan Bergabung Menjadi Simpul Jaringan, Profil Simpul Jaringan, dan Daftar Khazanah Arsip
  3. Pusat Sistem dan JIKN menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi data. Apabila terpenuhi, diikirimkan surat persetujuan dari ANRI kepada Simpul Jaringan, Subdomain Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), menyiapkan SDM, dan Arsip pada Simpul Jaringan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Simpul Jaringan

  1. Telepon  : +62-21-7802043 dan +62-21-7805851 pesawat 611
  2. Surat tertulis : Kepada Kepala Pusat Sistem dan JIKN, Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile +62-21-7810282
  3. Surat elektronik: anri.inspektorat@gmail.com atau support@sikn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/formregistrasisiknjikn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Simpul Jaringan"