Pelayanan Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli (PNBP)

  1. Usia pada saat pembukaan diklat maksimal 53 atau 56 tahun bagi peserta yang sudah melalui proses inpassing
  2. Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (pusdiklat.anri.go.id)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format KTP_nama pendaftar (misalnya KTP_Widya Pratiwi)
  4. Surat rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis setelah dinyatakan lulus diklat, dibuktikan dengan melampirkan surat rekomendasi dan komitmen dari atasan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format Surat Rekomendasi_nama pendaftar (misalnya Surat Rekomendasi_Widya Pratiwi)
  5. SK Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli dari instansi atau surat rekomendasi pengangkatan dari Kepala Arsip Nasional RI, bagi calon peserta yang sudah diangkat atau sedang dalam proses pengangkatan arsiparis melalui program inpassing yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format SK Inpassing_nama pendaftar (misalnya SK Inpassing_Widya Pratiwi)

  1. Melakukan pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (pusdiklat.anri.go.id)
  2. Melengkapi data calon peserta pada E-Registrasi
  3. Mengunggah setiap dokumen yang disyaratkan dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya KTP_Widya Pratiwi): a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Ijazah minimal D-IV atau Sarjana Strata 1 (S1) selain kearsipan; c. Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a; d. Surat rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis setelah dinyatakan lulus diklat, dibuktikan dengan melampirkan surat rekomendasi dan komitmen dari atasan; e. SK Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli dari instansi atau surat rekomendasi pengangkatan dari Kepala Arsip Nasional RI, bagi calon peserta yang sudah diangkat atau sedang dalam proses pengangkatan arsiparis melalui program inpassing; f. Surat Keterangan Dokter dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak diatas materai bagi peserta yang mengandung/hamil.
  4. Menunggu verifikasi dari tim seleksi diklat kearsipan
  5. Melakukan pembayaran dengan metode PNBP
  6. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli (PNBP)

Durasi: 640 Jam Pelajaran 

On Class (Distance Learning): 260 Jam Pelajaran (32 Hari Kerja)

Magang di instansi asal: 360 Jam Pelajaran (45 Hari Kerja)

Pembayaran dengan metode PNBP

 

Pendidikan dan Pelatihan Diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli (PNBP)

  • Telepon : (021) 7805851 pesawat 320
  • Surat tertulis: Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile (021) 7810280/7815157
  • Surat elektronik: anri.inspektorat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pusdiklat.anri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli (PNBP)"