Pelayanan Penyerahan Arsip Statis ke ANRI

  1. Surat Permohonan Penyerahan Arsip Statis
  2. Daftar Arsip Usul Serah
  3. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penilai Arsip
  4. Notula Rapat Panitia Penilai Arsip
  5. Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Pencipta Arsip
  7. Surat Persetujuan dari Pimpinan Pencipta Arsip

  1. Pemohon mengirimkan: Surat Permohonan, Daftar Arsip Usul Serah, Pertimbangan Panitia Penilai dan Surat Pernyataan bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan.
  2. Tim Penilai ANRI melakukan penilaian/verifikasi terhadap kelengkapan berkas dan daftar arsip usul serah.
  3. Tim penilai ANRI melakukan cek fisik arsip.
  4. Tim penilai ANRI membuat laporan hasil penilaian dan membuat konsep surat persetujuan penyerahan.
  5. Kepala ANRI menyetujui Surat Persetujuan Penyerahan Arsip Statis.
  6. Serah terima arsip statis kepada ANRI.

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyerahan Arsip dan Berita Acara Serah Terima Arsip

Alamat Kantor: Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyerahan Arsip Statis ke ANRI"