Permohonan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip untuk Pemerintah Daerah

  1. Dalam rangka permohonan persetujuan JRA, pimpinan pencipta arsip menandatangani Rancangan JRA.
  2. Rancangan JRA disampaikan dengan surat permohonan/surat permintaan persetujuan JRA dari pimpinan pencipta arsip kepada Kepala ANRI.
  3. Lampiran Rancangan JRA disampaikan dalam bentuk hardcopy dan/ atau softcopy.
  4. Hardcopy dan/atau softcopy sebagaimana dimaksud pada huruf c) diparaf pada tiap halaman oleh kepala unit kearsipan/lembaga kearsipan dan halaman terakhir diparaf oleh sekretaris daerah/ pimpinan unit yang membidangi fungsi administrasi.

  1. Rancangan JRA disampaikan dengan surat permohonan/surat permintaan persetujuan JRA dari pimpinan pencipta arsip kepada Kepala ANRI.
  2. Kepala ANRI menugaskan Deputi yang mempunyai fungsi pembinaan untuk menelaah dan memverifikasi Rancangan JRA sesuai dengan Pedoman Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
  3. Kepala ANRI memberikan persetujuan/pertimbangan JRA berdasarkan hasil pembahasan setelah melalui proses.

Waktu pemberian persetujuan/pertimbangan Jadwal Retensi Arsip oleh Kepala ANRI maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan diajukan dengan berkas pengajuan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Jadwal Retensi Arsip

  1. Inspektorat ANRI menerima pengaduan, saran dan masukan atas Pelayanan Pemberian Persetujuan Atau Pertimbangan JRA yang berasal dari pemohon serta menjamin bahwa pengaduan akan disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telepon ke nomor +62-21-7805851 pesawat 320.
  3. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat melalui:
  1. Surat tertulis yang ditujukan kepada Inspektur dengan alamat pos Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile +62-21-7810280/7815157;
  2. Surat elektronik ke alamat anri.inspektorat@gmail.com. (di sesuaikan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip untuk Pemerintah Daerah"