Standar pelayanan kartu tanda penduduk

  1. 1. Usia 17 Tahun atau Sudah/pernah menikah 2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa 3. Fotocopy KK 4. Fotocopy Akta Nikah Kawin/Cerai 5. Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk Pendatang dari luar Kecamatan 6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP rusak

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat; 2. Dilayani oleh petugas loket; 3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan; 4. Diparaf oleh Sekcam; 5. Ditandatangani oleh Camat; 6. Berkas diberikan kepada pemohon.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat;
  2. Dilayani oleh petugas loket;
  3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan;
  4. Diparaf oleh Sekcam;
  5. Ditandatangani oleh Camat;

Berkas diberikan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

Pengaduan disampaikan melalui :

1. Pos/Alamat Surat :

Kantor Camat Kuantan Mudik , Jalan Jambu Layu Desa Kasang  Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi, Kodepos : 29564

2. Email         : Kuantanmudikpelayanan@gmail.com

3. Kotak saran :

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kartu tanda penduduk"