Standar pelayanan pemberian surat rekomendasi penelitian dan riset pkl

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Kartu Mahasiswa 3. Surat Pengantar Dari Kampus atau Rekomendasi Infokom dan Kesbang

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat; 2. Dilayani oleh petugas loket; 3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasubbag Umum; 4. Diparaf oleh Sekcam; 5. Ditandatangani oleh Camat; 6. Berkas diberikan kepada pemohon.

0 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian dan Riset PKL

Pengaduan disampaikan melalui :

1. Pos/Alamat Surat :

Kantor Camat Kuantan Mudik , Jalan Jambu Layu Desa Kasang  Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi, Kodepos : 29564

2. Email         : Kuantanmudikpelayanan@gmail.com

3. Kotak saran :

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemberian surat rekomendasi penelitian dan riset pkl"