Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Masyarakat mengajukan pendaftaran permohonan pengujian kendaraan pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng
  2. Setelah seluruh persyaratan administrasi, kemudian dilakukan pemeriksaan/pengujian kendaraan secara mekanik pada gedung pengujian kendaraan bermotor
  3. Apabila kendaraan telah lulus uji mekanis dan administrasi maka diberikan tanda lulus uji dan pengesahan buku uji oleh Pejabat yang berwenang
  4. Apabila kendaraan tidak lulus uji mekanis, maka dianjurkan untuk melakukan perbaikan dan kembali mengulangi proses pengujian

  1. Masyarakat mengajukan pendaftaran permohonan pengujian kendaraan pada unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan diselesaikan dalam waktu 24 menit apabila berkas persyaratan administrasi lengkap. Waktu ini merupakan waktu normal pelayanan diluar waktu antrean maupun situasi diluar normal

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dg tarif sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2011

Kendaraan laik jalan dengan BLUe

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan dimasukan ke kotak saran yang telah tersedia pada Unit Pelayanan Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng maupun bisa langsung disampaikan pada Loket Pengaduan pada bagian depan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"