Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan diselesaikan dalam waktu 24 menit apabila berkas persyaratan administrasi lengkap. Waktu ini merupakan waktu normal pelayanan diluar waktu antrean maupun situasi diluar normal
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dg tarif sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2011
Kendaraan laik jalan dengan BLUe
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dan dimasukan ke kotak saran yang telah tersedia pada Unit Pelayanan Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng maupun bisa langsung disampaikan pada Loket Pengaduan pada bagian depan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store