Standar Pelayanan Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi mengisi form permohonan informasi dan menyampaikan ke alamat : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
  2. Pemohon informasi mengisi register digital informasi;
  3. Pemohon informasi menentukan jenis informasi yang dimintakan;

  1. 1. Pemohon informasi mengisi form permohonan informasi dan menyampaikan ke alamat : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang; 2. Pemohon informasi mengisi register digital informasi; 3. Pemohon informasi menentukan jenis informasi yang dimintakan; 4. Pemohon informasi membayar sejumlah biaya;

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (024) 7600803 Online melalui portal pengaduan pada website http://pta-semarang.go.id/ dan e-mail pengaduan.ptasemarang@gmail.com ;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store