Standar pelayanan rawat inap

  1. 1. Kartu berobat (bagi pasien yang sudah pernah berobat ke Puskesmas Maron)
  2. 2. Kartu Identitas / KTP / KK
  3. 3. Kartu BPJS / Asuransi lainnya (bagi pasien peserta BPJS / asuransi lainnya)
  4. 4. Surat rujukan (Bagi pasien rujukan)
  5. 5. Surat Keterangan Rawat Inap

  1. 1. Pasien dan keluarga/pengantar melakukan pendaftaran untuk rawat inap
  2. 2. Petugas UGD mengantar pasien ke ruang rawat inap dengan membawa dokumen Rekam Medik pasien
  3. 3. Serah terima petugas
  4. 4. Dilakukan Asuhan medis dan keperawatan sesuai Profesional Pemberi Asuhan (PPA) kepada pasien
  5. 5. Perencanaan pulang pasien
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien umum
  7. 7. Pasien pulang/ dirujuk

Sesuai clinical pathway

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo

1. Pelayanan rawat inap bedah 2. Pelayanan rawat inap penyakit dalam 3. Pelayanan rawat inap kandungan & kebidanan 4. Pelayanan rawat inap anak

1. Email : puskesmasmaron25@gmail.com

2.Telp : (0335) 611552 / 08124986922

3.SMS :  08124986922

4.Kotak Saran

          5.Petugas informasi dan pengaduan : Prastiawan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rawat inap"