Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Menunjukkan KTP bagi pasien di atas usia 17 th atau KK bagi pasien di bawah usia 17 th, Kartu BPJS bagi pasien dengan asuransi BPJS Kesehatan

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien dipanggil oleh petugas pendafataran sesuai nomor antrian
  3. Petugas menanyakan keperluan/keluhan pasien
  4. Pasien menunjukan kartu identitas
  5. Petugas mendaftarkan pasien sesuai identitas pasien
  6. Petugas mengarahkan pasien ke poli tujuan
  7. Pasien ke poli tujuan

Sesuai clinical pathway

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien sesuai poli yang di tuju

1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan 2. Kotak Saran 3. Whatsapp humas Puskesmas Maron 4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review) 5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/ 6. Lapor Kanda 7. Sp4n Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"