Pelayanan Permohonan Banding

  1. Pengadilan Agama menyampaikan berkas permohonan banding yang ditujukan ke alamat: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
  2. Pengadilan Agama membayar panjar biaya perkara melalui rekening biaya proses perkara banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang
  3. Pengiriman berkas dengan surat pengantar dari Panitera dan dikirim malalui Kantor Pos atau dapat diantar langsung
  4. Berkas perkara terdiri dari 1 (satu) exp bundel A dan 1 (satu) exp bundel B dengan dan soft copy, berkas lengkap dikirim melalui email dokbandingptasmg@gmail.com

  1. 1. Pengadilan Agama menyampaikan berkas permohonan banding yang ditujukan ke alamat: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang; 2. Pengadilan Agama membayar panjar biaya perkara melalui rekening biaya proses perkara banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang; 3. Pengiriman berkas dengan surat pengantar dari Panitera dan dikirim malalui Kantor Pos atau dapat diantar langsung; 4. Berkas perkara terdiri dari 1 (satu) exp bundel A dan 1 (satu) exp bundel B dengan dan soft copy, berkas lengkap dikirim melalui email dokbandingptasmg@gmail.com;

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2014 Penyelesaian Perkara Banding maksimal 3 (tiga) bulan. Namun dalam SOP Penyelesaian Perkara di PTA Semarang kurang dari 2 bulan sudah putus. Dalam prakteknya PTA Semarang membuat inovasi terkait penyelesaian perkara, bahwa rata-rata perkara putus kurang lebih 13 hari setelah perkara tersebut didaftarkan pada SIPP Tingkat Banding (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/174/KU.04.2/I/2021 tentang Biaya Proses Perkara dan Penggunaan Serta Pengelolaan Pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 8 Januari 2021, dengan rincian biaya sebagai berikut:

1. Meterai : Rp. 10.000,00

2. Redaksi : Rp. 10.000,00

3. Biaya Proses : Rp. 130.000,00

Salinan Putusan Tingkat Banding

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jl. Hanoman Raya No.18, Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui nomor telepon                 (024) 7600803 Online melalui portal pengaduan pada website http://pta-semarang.go.id/ dan email pengaduan.ptasemarang@gmail.com ;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online