Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2014 Penyelesaian Perkara Banding maksimal 3 (tiga) bulan. Namun dalam SOP Penyelesaian Perkara di PTA Semarang kurang dari 2 bulan sudah putus. Dalam prakteknya PTA Semarang membuat inovasi terkait penyelesaian perkara, bahwa rata-rata perkara putus kurang lebih 13 hari setelah perkara tersebut didaftarkan pada SIPP Tingkat Banding (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/174/KU.04.2/I/2021 tentang Biaya Proses Perkara dan Penggunaan Serta Pengelolaan Pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 8 Januari 2021, dengan rincian biaya sebagai berikut:
1. Meterai : Rp. 10.000,00
2. Redaksi : Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses : Rp. 130.000,00
Salinan Putusan Tingkat Banding
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store