Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Di klinik gigi petugas melakukan anamnese, pemeriksaan awal dan pengkajian kesehatan gigi dan mulut
  3. Jika sesuai indikasi dilanjutkan dengan penjelasan dan persetujuan tindakan ke pasien
  4. Dilakukan prosedur tambal gigi permanen kelas I, III dan V dengan bahan tambal RK aktivasi LC sesuai SOP yang berlaku
  5. Pasein menjalani pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE ke pasien

Tindakan di klinik gigi berupa tambalan permanen kelas I, III dan V dengan bahan tambal RK aktivasi LC (tambal gigi permanen/tambal tetap)

Biaya bagi pasien umum untuk Tindakan di klinik gigi berupa tambalan permanen kelas I, III dan V dengan bahan tambal RK aktivasi LC (tambal gigi permanen/tambal tetap)
Biaya belum termasuk pendaftaran dan obat-obatan

Tindakan penambalan gigi permanen kelas I.III dan V dengan bahan tambal RK aktivasi LC

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"