Standar pelayanan instalasi gawat darurat

  1. Pasien Umum (bukan peserta asuransi) : 1. Kartu berobat (bagi pasien yang sudah pernah berobat ke Puskesmas Maron) 2. Kartu Identitas / KTP/ KK (pasien baru) Menggunakan “JEMPOL MANCEP” (pasien lama)
  2. Pasien BPJS / Asuransi lainnya : 1. Kartu berobat (bagi pasien yang sudah pernah berobat ke Puskesmas Maron) 2. Kartu identitas / KTP/KK 3. Kartu BPJS / Asuransi lainnya 4. Surat rujukan lama/ pengantar dari RS (Bagi pasien rujukan)

  1. 1. Pasien / keluarga mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran
  2. 2. Menunggu panggilan
  3. 3. Menerima penjelasan petugas loket pendaftaran
  4. 4. Petugas mengentry di pelayanan Rawat Jalan yang dituju
  5. 5. Pasien /keluarga menunggu panggilan dari tiap-tiap ruangan yang dituju

  1. Respon time ≤ 5 menit (mulai dari pasien datang sampai diperiksa oleh Dokter &/ perawat..

               2. Waktu pelayanan sesuai kondisi pasien (paling    lama 2 jam )

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo.

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email : puskesmasmaron25@gmail.com

2.Telp : (0335) 611552 / 08124986922

3.SMS :  08124986922

4.Kotak Saran

          5.Petugas informasi dan pengaduan : Prastiawan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan instalasi gawat darurat"