2. Waktu pelayanan sesuai kondisi pasien (paling lama 2 jam )
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Pelayanan Gawat Darurat
1. Email : puskesmasmaron25@gmail.com
2.Telp : (0335) 611552 / 08124986922
3.SMS : 08124986922
4.Kotak Saran
5.Petugas informasi dan pengaduan : Prastiawan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store