Pelayanan Gawat darurat

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Menunjukkan KTP bagi pasien di atas usia 17 th atau KK bagi pasien di bawah usia 17 th, Kartu BPJS bagi pasien dengan asuransi BPJS Kesehatan

  1. Petugas memerima pasien
  2. Petugas melakukan triase meliputi menilai kemampuan berjalan, menilai status mental/kesadaran pasien, menilai respiratory rate, menilai perfusi kapiler.
  3. Petugas memberikan label pita pada lengan pasien sesuai dengan tingkat kegawatan pasien meliputi merah, kuning, hijau, hitam
  4. Petugas melakukan primary survey dan resusitasi sesuai dengan tingkat kegawatan pasien (dengan urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam)
  5. Petugas memberikan informed consent apabila diperlukan tindakan medis
  6. Petugas memberikan rujukan untuk pasien gawat yang tidak bisa ditangani oleh puskesma
  7. Petugas menganjurkan pasien yang bisa ditangani untuk rawat inap
  8. Petugas menganjurkan pasien yang tidak gawat dan tidak darurat untuk berobat rawat jalan ke unit pelayanan
  9. Petugas melengkapi rekam medis dan memasukan data ke simpus web

  1. Respon time ≤ 5 menit (mulai dari pasien datang sampai diperiksa oleh Dokter &/ perawat.
  2. Waktu pelayanan sesuai kondisi pasien dan triase 

  1. Pasien dengan asuransi BPJS Kesehatan gratis
  2. Retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien umum adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat darurat"