Standar pelayanan instalasi rawat jalan

  1. 1. Kartu berobat (bagi pasien yang sudah pernah berobat ke Puskesmas Maron)
  2. 2. Kartu Identitas / KTP
  3. 3. Kartu BPJS / Asuransi lainnya
  4. 4. Surat rujukan lama/surat pengantar dari RS (Bagi pasien rujukan lama)

  1. 1. Pasien menuju poli tujuan yang dituju
  2. 2. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urut
  3. 3. Pemeriksaan oleh Dokter Umum /perawat yang bertugas
  4. 4. Pemberian terapi / resep dokter
  5. 5. Pengambilan obat di Instalansi Farmasi
  6. 6. Penyelesaian administrasi bagi pasien umum, rawat jalan yang pulang / dirujuk.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan pemeriksaan umum 2. Pelayanan pemeriksaan gigi 3. Pelayanan Kesehatan Ibu ,anak dan Keluarga Berencana 4. Pelayanan UGD (rawat luka) 5. Pelayanan Laboratorium 6. Pelayanan Kefarmasian 7. Pelayanan Konseling Gizi 8. Pelayanan Konseling Sanitasi 9. Pelayanan Fisioterapi

1. Email : puskesmasmaron25@gmail.com

2.Telp : (0335) 611552 / 08124986922

3.SMS :  08124986922

4.Kotak Saran

          5.Petugas informasi dan pengaduan : Prastiawan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan instalasi rawat jalan"