Pelayanan Bersalin

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Kartu Indetitas (KTP/KK/Kartu BPJS)
  2. Buku KIA

  1. Petugas memerima pasien
  2. Petugas melakukan triase meliputi menilai kemampuan berjalan, menilai status mental/kesadaran pasien, menilai respiratory rate, menilai perfusi kapiler.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kebidanan
  4. Petugas memberikan informed consent apabila diperlukan tindakan medis
  5. Petugas memberikan rujukan untuk pasien gawat yang tidak bisa ditangani oleh puskesmas
  6. Petugas menganjurkan pasien yang bisa ditangani untuk observasi di puskesmas
  7. Petugas melakukan pertolongan persalinan normal
  8. Petugas melengkapi rekam medis dan memasukan data ke simpus web

Waktu pelayanan dan/atau waktu tunggu pelayanan di Poned adalah 8 -24 jam

Tidak dipungut biaya

PERSALINAN

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bersalin "