Pelayanan Surat Izin Perceraian Pns

  1. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Berita acara pemeriksaan dari unit kerja yang bersangkutan
  3. Photo Copy Akta Nikah
  4. Dokumen Pendukung/bukti yang mendasari Permohonan Izin Perceraian

  1. Memeriksa kelengkapan bahan Pengurusan Permohonan Izin Perceraian
  2. Melaksanakan mediasi terhadap PNS yang mengajukan Permohonan Izin Perceraian.
  3. Melaksanakan mediasi terhadap pasangan PNS yang mengajukan Permohonan Izin Perceraian.
  4. Meneruskan Laporan Hasil Mediasi/Bimbingan dan Konseling ke Inspektorat Kota Payakumbuh.
  5. Melaksakan Sidang Tim untuk membahas Permohonan Izin Perceraian PNS.
  6. Proses penandatanganan SK Izin Perceraian PNS oleh Walikota Payakumbuh.
  7. Izin Perceraian PNS yang telah diterbitkan diserahkan ke ybs.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perceraian PNS

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp  : (0752) 92376, FAX: (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Perceraian Pns"