Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024

  1. Kartu Indetitas (KTP/KK/Kartu BPJS)

  1. Petugas Medis dan atau Paramedis melakukan identifikasi pasien
  2. Petugas Medis dan atau Paramedis melakukan anamnesa yang meliputi keluhan utama pasien, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, riwayat kajian sosial, dan riwayat alergi
  3. Petugas Medis dan atau Paramedis melakukan pemeriksaan fisik
  4. Petugas Medis dan atau Paramedis memberikan informasi dan edukasi kepada pasien/keluarga pasien tentang rencana layanan sesuai dengan kebutuhan pasien
  5. Pasien secara klinis sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan, misal tidak demam dalam waktu 24 jam tanpa pemberian obat antipiretik, Gula Darah Sementara dalam keadaan stabil, dehidrasi sudah teratasi, tanda tanda vital dalam kondisi stabil, Pasien bisa minum obat secara per oral, Tidak ada tanda kegawatan yang mengancam jiwa, Kondisi pasien stabil

Pelayanan rawat inap minimal 24 jam dan maksimal 5 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

  1. Pengaduan langsung melalui ruang pengaduan kepada pejabat pengelola pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Whatsapp humas Puskesmas Maron
  4. Media sosial Puskesmas (facebook, instagram, youtube, google review)
  5. website Puskesmas Maron https://puskesmas-maron.probolinggokab.go.id/
  6. Lapor Kanda
  7. Sp4n Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"