No. SK: 400.7/023/SK/426.102.24/2024
Pelayanan rawat inap minimal 24 jam dan maksimal 5 x 24 jam
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rawat Inap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store