Fasilitasi Konsultasi dan Koordinasi Data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke alamat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Jalan Alun-Alun Utara Nomor 7 Kantor Bupati Lumajang lantai 2, atau..
  2. 2. Hadir langsung di Kantor Bagian Tata Pemerintahan (sesuai alamat diatas) dan mengisi buku tamu yang disediakan oleh Bagian Tata Pemerintahan.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan;
  2. 2. Kepala Bagian Tata Pemerintahan mendisposisi surat permohonan kepada Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda;
  3. a.Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda menyampaikan informasi kepada pengguna layanan; b. Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan;
  4. 4. Pegawai memberikan informasi kepada pengguna layanan.

  1. Melalui surat permohonan : menerima jawaban setelah 2 (dua) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan;
  2. Datang langsung : 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Saran, Masukan dan Informasi Data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  1. Website : www.ppid.lumajangkab.go.id/web/skpd/bagian-administrasi-pemerintahan
  2. Email : adpembagian@gmail.com
  3. Facebook : bagiantapem
  4. Instagram : tapemlumajangkab
  5. Whatsapp : 08152564753
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Konsultasi dan Koordinasi Data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"