Pengurusan Izin Perkawinan

  1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD
  2. Permohonan ybs;
  3. Izin Menikah dari orang tua kedua belah pihak;
  4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 3 lembar.
  5. Photo copy akta cerai bagi yang akan melangsungkan pernikahan kedua.
  6. Photo copy SK terakhir

  1. Memeriksa kelengkapan bahan Pengurusan Izin Perkawinan
  2. Bahan yang sudah lengkap, dibuatkan Izin Perkawinan
  3. Surat Izin Perkawinan diserahkan kepada ybs

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perkawinan

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp         : (0752) 92376

FAX            : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Izin Perkawinan"