Konsultasi Gizi

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien datang sendiri
  2. Petugas menerima rekam medik pasien.
  3. Petugas memberikan intervensi gizi dengan menetapkan diet yang harus dijalankan.
  4. Petugas melakukan konseling dan berlangsung sesi tanya jawab dengan pasien.
  5. Pasien diberi leaflet.
  6. Pasien pulang.

Waktu pelayanan tergantung jenis tindakan medis yang dilakukan

 

 

Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021

Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Asuhan Gizi Rawat Jalan

Email : puskesmas.pasirian@gmail.com

Telpon : (0334) 573365 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Gizi"