Perawatan Syaraf Gigi

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien datang
  2. Petugas menerima rekam medik pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Jika memerlukan pemeriksaan lanjutan, pasien diberi pengantar dan dikirim ke laboratorium, jika tidak maka langsung dilakukan penegakan diagnosa dan dilakukan tindakan. Jika memerlukan rujukan, maka dilakukan rujukan internal ke pemeriksaan poli umum, poli khusus, KIA/KB, klinik sanitasi atau eksternal ke rumah sakit. Jika tidak memerlukan rujukan, dinilai apakah pasien perlu rawat inap. Jika perlu maka pasien dikirim ke UGD untuk selanjutnya ke rawat inap. Jika tidak perlu rawat inap, maka pasien diberikan resep, menuju ke ruang farmasi dan pulang.

Waktu pelayanan tergantung jenis tindakan medis yang dilakukan

Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021

Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan gigi dan mulut

Email : puskesmas.pasirian@gmail.com

Telpon : (0334) 573365 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Syaraf Gigi"