Pelayanan Tugas Belajar

  1. Permohonan PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja
  3. Bukti lulus seleksi
  4. Photo copy SK pengangkatan sebagai CPNS
  5. Photo copy SK pengangkatan sebagai PNS
  6. Photo copy SK pangkat terakhir
  7. Photo copy SK Jabatan
  8. Photo copy SK Pemberitahun Kenaikan Gaji berkala
  9. Photo copy Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terkahir
  10. Photo copy Ijazah/STTB terakhir dan Transkrip Nilai
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- yang berisikan : - Bersedia mengabdi pada Pemko Payakumbuh minimal dua kali masa pendidikan bagi program pendidikan yang spesialis/langka dan 5 (lima) tahun bagi program pendidikan lainnya setelah menamatkan - Bersedia mengembalikan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kota payakumbuh apabila tidak dapat menyelesaikan pendidikan
  12. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh penyandang dana dan atau perguruan tinggi penyelenggara.

  1. PNS yang diberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi tugas belajar dari Sekretaris Daerah melalui BKPSDM dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi atau penyandang dana mengajukan surat permohonan kepada Pejabat Pembina kepegawaian untuk mengikuti tugas belajar melalui pimpinan perangkat daerah masing-masing
  2. Pimpinan perangkat daerah meneruskan permohonan tersebut ke pejabat pembina kepegawaian melalui BKPSDM
  3. BKPSDM mengajukan telaah staf kepada pejabat Pembina kepegawaian untuk penerbitan Surat Keputusan tugas belajar dan menyelesaikan segala urusan sampai diterbitkannya surat keputusan tugas belajar
  4. Surat Keputusan tugas belajar disampaikan kepada yang bersangkutan untuk proses selanjutnya ke perguruan tingi dan penyandang dana
  5. Bagi yang telah menduduki jabatan struktural/fungsional selama mengikuti pendidikan dibebaskan dari jabatannya dan akan diangkat kembali apabila formasi memungkinkan
  6. Apabila gagal dalam menempuh pendidikan/tidak lulus diwajibkan mengembalikan semua biaya yang telah diberikan
  7. Peserta tugas belajar wajib menyerahkan photocopy surat tanda lulus/sertifikat dalam rangkap 2 (dua) kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

1. Kotak Saran.

2. Secara lisan langsung kepada pelaksana layanan.

3.​​​​​​​ Secara tulisan dapat disampaikan melalui email: pengembangan.bkdpyk@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tugas Belajar"