Fasilitasi Permintaan Audiensi

  1. Membawa surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Daerah

  1. Pemohon mengirim surat permohonan audiensi kepada Pimpinan melalui Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan/atau Sekretaris Pribadi Pimpinan disertai nomor narahubung
  2. Pimpinan menerima surat dan memberikan disposisi
  3. Kabag menerima disposisi surat dan meneruskan ke Kasubag Protokol
  4. Kasubag Protokol menugaskan staf protokol dan tim audiensi untuk melaksanakan fasilitasi audiensi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa fasilitasi pelaksanaan audiensi

Telp. (0334) 881009; Kantor Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan

Jalan Alun-Alun Utara 7 Lumajang

Website : www.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permintaan Audiensi"