Fasilitasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD

  1. A. Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD :
  2. 1. Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD (surat asli)
  3. 2. Surat Asli Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD dituangkan dalam Berita Acara Rapat Paripurna DPRD
  4. 3. Surat DPC atau DPD II Parpol kepada Ketua DPRD Kab/Kota perihal Usulan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD, surat asli ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Parpol dan ada cap/stempel Parpol, yang dilampiri dengan :
  5. a). Keputusan DPP, DPD dan/atau DPC/DPD Tingkat II tentang Usulan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD (disesuaikan AD/ART Parpol mengenai mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD), surat asli ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol
  6. B. Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD :
  7. 1. Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli)
  8. 2. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten perihal Rekomendasi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli) dilampiri dengan
  9. a) Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten ditandatangani Ketua KPU Kabupaten (surat asli)
  10. b) Berita Acara tentang Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten (surat asli)
  11. c) Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Perolehan Suara Pemilu Tahun berkenaan (copy dan dilegalisir KPU Kabupaten)
  12. d) Daftar Peringkat Perolehan Suara Parpol yang mengusulkan PAW (copy dan legalisir KPU Kab/Kota)
  13. 3. Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli)
  14. 4. Surat DPC atau DPD II Parpol kepada Ketua DPRD Kab/Kota perihal Usulan/Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, surat asli ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Parpol dan ada cap/stempel parpol, yang dilampiri dengan :
  15. a) Keputusan DPP, DPD dan/atau DPC/DPD II tentang pemberhentian keanggotaan Parpol dan pengangkatan pengganti antar waktu (disesuaikan AD/ART Parpol mengenai mekanisme pemberhentian keanggota Parpol), surat asli ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol ;
  16. b) Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang, apabila anggota DPRD yang diganti meninggal dunia (berkas dicopy dan dilegalisir) ;
  17. c) Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dari DPC/DPD II Parpol, apabila anggota DPRD yang akan diganti diberhentikan dari keanggotaan parpol yang melanggar AD/ART Parpol kecuali melakukan tindak/pelanggaran pidana dengan tertangkap tangan oleh pihak yang berwajib sehingga tidak diperlukan surat peringatan dimaksud ;
  18. d) Putusan Pengadilan Negeri, atau Putusan Pengadilan Tinggi, atau Putusan Mahkamah Agung dan/atau Putusan Peninjauan Kembali yang bersifat inkracht (copy dilegalisir) dan surat keterangan dari pengadilan negeri Kabupaten/Kota (surat asli) mengenai keterangan hasil putusan pengadilan tersebut, apabila anggota DPRD yang akan diberhentikan mendapatkan putusan dari pengadilan karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih ;
  19. e) Surat Keterangan dari KPU Kabupaten/Kota tentang Pindah Partai Politik, apabila anggota DPRD yang akan diganti berpindah ke partai politik lain (surat asli).
  20. 5. Foto copy SK Peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan diberhentikan antar waktu.
  21. 6. Berkas kelengkapan calon pengganti Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain :
  22. 1) Model BB
  23. 2) Model BB-3
  24. 3) Model BB-4
  25. 4) Model BB-8
  26. 5) Model BB-9
  27. 6) Model BB-10
  28. 7) Model BB-11
  29. 8) Surat Keterangan tempat tinggal calon Anggota DPRD (surat asli, ditandatangani diatas materai cukup serta mengetahui Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol);
  30. 9) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (surat asli ), meliputi :
  31. a. Tidak sedang/tidak pernah dihukum atau dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap ;
  32. b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap ;
  33. 10) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat asli ;
  34. 11) Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani, dilampiri hasil rekap medik dari Rumah Sakit Pemerintah, surat keterangan tidak menggunakan narkoba, ditandatangani Dokter Pemeriksa Rumah Sakit Pemerintah (surat asli) ;
  35. 12) Surat Keterangan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih (copy dan dilegalisir oleh KPU Kabupaten) ;
  36. 13) Kartu tanda anggota Partai Politik, copy dilegalisir oleh Parpol ;
  37. 14) Kartu Tanda Penduduk, copy dilegalisir Lurah/Camat ;
  38. 15) Ijazah SMU dan/atau Ijazah terakhir, copy dilegalisir instansi yang berwenang ;
  39. 16) Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan surat asli kepada Bupati perihal: A. PAW Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1) Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepada Gubernur perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2) Surat Asli Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3) Surat asli DPC atau DPD II Partai Politik kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten perihal Usulan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam persyaratan huruf A angka 3 pada di atas. B. PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1) Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepada Gubernur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2) Surat asli perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah menerima kelengkapan berkas dari Partai Politik kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten; 3) Surat asli dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perihal Rekomendasi Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilampiri kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam persyaratan huruf B angka 2 dan angka 6 di atas; 4) Surat asli DPC atau DPD II Partai Politik kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten perihal Usulan/Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR dilampiri kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam persyaratan huruf B angka 4 di atas; dan 5) Fotokopi Surat Keputusan Peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang akan diberhentikan antar waktu.
  2. Bupati menugaskan Sekretaris Daerah untuk memproses berkas dari DPRD.
  3. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan : a. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi/menugaskan Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda untuk mengecek kelengkapan berkas pengusulan sesuai chek list; b. Setelah kelengkapan dokumen persyaratan tercukupi sesuai chek list, Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otoda menyiapkan konsep surat perihal : 1) Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Gubernur; dan/atau 2) Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berkas lengkap dan konsep surat selanjutnya diserahkan ke Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk diverifikasi; c. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memverifikasi kelengkapan berkas dan memparaf konsep surat yang disetujui untuk dilanjutkan ke Sekretaris Daerah; d. Sekretaris Daerah memparaf hirarki konsep surat yang disetujui setelah paraf dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda melanjutkan prosesnya ke Bupati.
  4. Bupati memvalidasi/tanda tangan surat perihal : a. Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Gubernur; dan/atau b. Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. kepada Gubernur, dan melanjutkan pengiriman kelengkapan berkas dan surat dimaksud kepada Gubernur c.q Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai dengan terbit Keputusan Gubernur tentang peresmian penggantian antar waktu pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah /surat pengajuan/permohonan dan berkas dinyatakan lengkap.

Pelayanan selesai paling lama 7 (tujuh) hari sejak diajukan dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Bupati perihal Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD dan Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD kepada Gubernur

Dapat melaporkan pengaduan secara langsung pada Bagian Tata Pemerintahan melalui :

1. Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/web/skpd/bagian-administrasi-pemerintahan

2. Email : adpembagian@gmail.com

3. Facebook : bagiantapem

4. Instagram : tapemlumajangkab

5. Whatsapp : 08152564753

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD"