Fasilitasi Narasumber Materi Keprotokolan

  1. Pemohon membawa surat permohonan narasumber keprotokolan
  2. Pemohon membawa rundown acara

  1. Pemohon mengirim surat permohonan narasumber ditujukan kepada Kepala Bagian Protokol dan TU Pimpinan
  2. Kabag menerima surat dan memberikan disposisi kepada Kasubag Protokol
  3. Kasubag Protokol mendampingi Kabag, menjadi narasumber dan/atau menugaskan staf protokol.

3 Hari kerja

Disesuaikan dengan tarif perundang-undangan yang berlaku

Jasa narasumber materi keprotokolan dan modul materi keprotokolan

Telp. (0334) 881009; Kantor Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan

Jalan Alun-Alun Utara 7 Lumajang

Website : www.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Narasumber Materi Keprotokolan"