Perancangan Sistem

  1. Surat Permohonan Pengembangan Sistem Informasi

  1. Kepala Dinas Kominfo / Sekretaris Dinas Kominfo menerima surat Permohonan Pengembangan Sistem Informasi dan mendisposisikan surat tersebut kepada Kabid Aptika
  2. Kabid Aptika menerima disposisi surat dan mendisposisikan kepada Kasi Pemberdayaan Informatika
  3. Kasi Pemberdayaan Informatika menerima disposisi dan memerintahkan Analis Sistem untuk melaksanakan hasil disposisi
  4. Analis Sistem menerima dan menggali informasi tentang kebutuhan sistem informasi sesuai arahan dari Kasi Pemberdayaan Informatika
  5. Analis Sistem melakukan perumusan struktur data dan alur aktivitas sistem informasi
  6. Analis Sistem mempresentasikan Rancangan Sistem
  7. Kasi Pemberdayaan Informatika mereviu kesesuaian rancangan sistem
  8. Analis Sistem membuat Laporan Rancangan Sistem Informasi dan menyerahkan kepada Kasi Pemberdayaan Informatika
  9. Kasi Pemberdayaan Informatika mereviu Laporan Rancangan Sistem Informasi dan menyerahkan kepada Kabid Aptika
  10. Kabid Aptika menerima Laporan Rancangan Sistem Informasi dan meneruskan kepada Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Informatika

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perancangan Sistem

Kepala Bidang Aptika

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perancangan Sistem"