Layanan Pembuatan Subdomain

  1. Surat resmi yang di tandatangani Pejabat yang berwenang

  1. Pengguna mengirimkan surat permohona kepada Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Kepala Dinas Kominfo / Sekretaris Dinas Kominfo menerima surat Permohonan Pembuatan Subdomain dan mendisposisikan surat tersebut kepada Kabid Aptika
  3. Kabid Aptika menerima disposisi surat dan mendisposisikan kepada Kasi PPI
  4. Kasi PPI menerima disposisi dari Kabid Aptika dan meneruskan/memerintahkan administrator Server untuk melaksanakan hasil disposisi
  5. Administrator Server menerima dan mengerjakan perintah sesuai arahan dari Kasi PPI
  6. Administrator Server menginformasikan kepada Kasi PPI, bahwa perintah sudah dilaksanakan sesuai arahn
  7. Kasi PPI menerima informasi, bahwa Subdomain baru sudah dibuat
  8. Kasi PPI membuat draft surat pemberitahuan kepada pemohon mengenai informasi Subdomain yang telah dibuat
  9. Kabid Aptika menerima draft surat pemberitahuan
  10. Kepala Dinas / Sekretaris Dinas Kominfo menerima draft surat pemberitahuan dan menandatangani surat tersebut
  11. Sekretaris Dinas Kominfo mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada pemohon / pengguna
  12. Pengguna menerima Surat Pemberitahuan / informasi Subdomain

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Subdomain

Administrator Server

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Subdomain"