Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 445/216.19/427.55.19/2022

  1. Membawa KTP/KK
  2. Kartu Jamina Kesehatan (KIS/ASKES) jika ada
  3. Buku KIA

  1. Pasien melakukan pendaftaran ke poli tujuan di loket
  2. Pasien menunggu panggilan antrian dari poli tujuan
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan USG oleh dokter
  4. Pasien memperoleh resep atau surat rujukan jika diperlukan

Dari Pasien datang sampai dengan Pasien memperoleh tindakan kesehatan 

Rp. 140,000

Pemeriksaan ANC dan USG oleh dokter

Penanganan Pengaduan dapat Melalui WA/ SMS/ Kotak Pengaduan, dan Pengaduan secara langsung Kepada Petugas Penerima Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"