Pasang Cabut IUD

  1. kartu berobat puskesmas gucialit
  2. kartu keluarga
  3. KTP
  4. kartu jaminan kesehatan (jika punya)

  1. Pasien Datang dengan membawa persyaratan pelayanan
  2. Ruang pemeriksaan menerima rekam medis dan nomer urut
  3. Pasien dipanggil sesuai nomer urut
  4. Pasien ditangani (Perawatan / tindakan)
  5. Jika tidak bisa ditangani dirujuk internal ke poli lain, jika tidak bisa dirujuk eksternak ke RS
  6. Pemberian resep
  7. Ambil obat di ruang farmasi
  8. Pasien pulang

30 Menit

Sesuai dengan PERDA nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Tarif di Puskesmas 

1. Pasang Cabut IUD Rp 100.000

Pelayanan Keluarga Berencana

1. lumajanglapor.lumajangkab.go.id

2. Telp. (003) 888021 call center 085854649375 ; puskesmas guciait

3. email puskesmas : gucialitpuskesmas@gmail.com

4. instagram : puskesmasgucialit

5. facebook : puskesmasgucialit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasang Cabut IUD"