Perijinan IUMK

  1. Surat Keterangan Ijin Usaha dari Desa
  2. Pas Fhoto
  3. Fhoto Copy KTP
  4. Fhoto Copy NPWP

  1. Berpakaian rapi dan mengambil nomor antrian
  2. Memasuki ruangan Pelayanan
  3. pemeriksaan berkas
  4. Proses pembuatan Surat Keterangan Ijin Usaha

Diselesaikan dalam waktu 30 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Usaha

Ditangani oleh Pejabat Penerima pengaduan pelayanan Publik Kantor Kecamatan Kuala Mandor B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan IUMK"