WBP yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pemindahn atas dasar permintaan sendiri dan lapas meneruskan permintaan WBP tersebut ke Kanwil
Tidak dipungut biaya
Surat pesetujuan/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri.
Tidak ada pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store