pemindahan atas permintaan sendiri

  1. Permohonan tertulis dari narapidana keluarga /kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilam yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. Identitas penjamin ( KTP & KK )

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK,KTP,Pernyataan jaminan, pernyataan biaya ditanggung pemohon
  2. Terhadap permohonan tersebut,dilaksanakan penelitian kemasyarakatan ( Litmas asal dan Litmas tujuan)
  3. Kepala lapas meneruskan permohonan pemindahan berdasrkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil
  4. Kakanwil berdarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan ( untuk pemindahan dalam satu propinsi) Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan
  5. Ditjen Pemasyarakatan berdasrkan sidang TPP menerbitkan surat persetujan/ penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat
  6. Kepala Lapas menerima surat persetujuan dan penolakan permohonan pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil / Ditjen Pemasyarakatan

WBP yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pemindahn atas dasar permintaan sendiri dan lapas meneruskan permintaan WBP tersebut ke Kanwil

Tidak dipungut biaya

Surat pesetujuan/penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri.

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemindahan atas permintaan sendiri"