Perijinan IUMK

  1. Surat Keterangan Ijin Usaha dari Desa
  2. Fhoto Copy KTP
  3. Fhoto Copy NPWP
  4. Email
  5. Mengisi Formulir

  1. Berpakaian rapi dan mengambil nomor antrian
  2. Menuju ruang pelayanan dan mengisi formulir
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Pengisian dibantu oleh operator

Satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Ditangani oleh bagian pengaduan pelayanan publik Kecamartan Kuala Mandor B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan IUMK"