Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri ( BPJS)
  2. Surat Rekomdasi Dokter di Lapas
  3. Rekam Medis yang bersangkutan dari lapas
  4. Surat pengantar dari Kapala Lapas

  1. Permohonan menagajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Lapasdan Kepala Kantor Wilayah Setempat
  2. dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan tahanan meneruskan ke Subdit Pengawsan Kesehatan
  3. Subdit Pengawsan Kesehatan menugaskan kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaah
  4. Surat Rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah

Keluarga WBP yang akan keluar berobat mengajukan surat ke dokter lapas dan dokter lapas mangajukan ke Kepala Laps untuk di tindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan di luar lapas

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas"