1 Hari kerja
Layanan Pengujian Emisi Gas Buang Rp 10.000,00 per kendaraan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten BanyumasNomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
Berita Acara Laporan Hasil Pengujian Emisi Gas Buang.
Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui : 1. Media Surat / Tertulis- Masyarakat dapat menyampaikan aduannya secara tertulis melalui : a. Kotak saran yang disediakan di sekitar loket pelayanan; ataub. Diserahkan langsung kepada petugas loket; atau c. Dikirim melalui pos ditujukan kepada :
Kabupaten Banyumas Jl. Margantara Tanjung No. 460 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah - Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk. - Kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan. 2. Media email atau telepon - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui telepon atau email dibawah ini : a. Lapak Aduan Banyumas dengan telepon 08112626116 atau email lapakaduanbms@gmail.com. b. Lapak Aduan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan nomor telepon 08112662002. 3. Aduan Langsung Masyarakat dapat secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store