Pinjam Pakai Basan baran

  1. Surat permohonan dari instansi terkait
  2. Penetapan Pengadilan
  3. Identitas
  4. Salinan barang bukti dari instansi terkait

  1. 1. Pemohon datang ke Rupbasan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan 2. Pemeriksaan dokumen oleh petugas 3. Penandatanganan berita acara 4. Serah terima basan baran dan berita acara

Merupakan Layanan Pinjam Pakai basan baran, yaitu pengeluaran basan baran yang belum disertai dengan petikan putusan pengadilan karena perkara belum selesai.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pinjam pakai Basan Baran

Publik dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan oleh Rupbasan. Layanan Pengaduan terhadap Pelayanan Rupbasan Kelas I Yogyakarta yang tidak tuntas (tidak cepat, mudah, efektif dan efisien) dan terindikasi Gratififikasi, Korupsi, dan Pungli agar melaporkan kepada :

a. Kotak pengaduan

b. No.HP: 08179 444 333

c. SMS Pengaduan: 08179 444 333
d. Email: rupbasanyk@gmail.com

e. Website: rupbasan-jogja.kemenkumham.go.id

f. Media Sosial :

Instagram : @rupbasanjogja

Twitter : @rupbasanjogja

Fans Page Facebook : Rupbasan Kelas I Yogyakarta

Channel Youtube : Rupbasan Kelas I Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Basan baran"