1 Hari kerja
Jenis Objek Retribusi |
Besarnya Tarif (Rp) |
|
a. |
Sepeda Motor |
40.000 |
b. |
Mobil Penumpang |
80.000 |
c. |
Mobil Bus kecil dengan Jumlah Berat diperbolehkan/JBB sampai 3.500 kg |
80.000 |
d. |
Mobil Bus sedang dengan jumlah berat diperbolehkan/JBB sampai 3.501 kg – 8.500 kg |
95.000 |
e. |
Mobil Bus besar dengan jumlah berat diperbolehkan/JBB > 8.500 kg |
120.000 |
f. |
Mobil Barang dengan JBB sampai 3.500 kg. |
50.000 |
g. |
Mobil Barang dengan JBB 3.501 kg – 8.500 kg. |
65.000 |
h. |
Mobil Barang dengan JBB > 8.500 kg. |
80.000 |
i. |
Traktor Head |
65.000 |
j. |
Kereta Tempelan / Gandeng |
65.000 |
Laporan Hasil Penilaian Teknis Kondisi Kendaraan
Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui : 1. Media Surat / Tertulis- Masyarakat dapat menyampaikan aduannya secara tertulis melalui : a. Kotak saran yang disediakan di sekitar loket pelayanan; ataub. Diserahkan langsung kepada petugas loket; atau c. Dikirim melalui pos ditujukan kepada :
Kabupaten Banyumas Jl. Margantara Tanjung No. 460 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah - Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk. - Kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan. 2. Media email atau telepon - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui telepon atau email dibawah ini : a. Lapak Aduan Banyumas dengan telepon 08112626116 atau email lapakaduanbms@gmail.com. b. Lapak Aduan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan nomor telepon 08112662002. 3. Aduan Langsung Masyarakat dapat secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store