Penilaian Teknis Kondisi Kendaraan

  1. 1. Surat Permohonan Penilaian Teknis Kondisi Kendaraan;
  2. 2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  3. 3. Fotokopi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e); (bagi Kendaraan Bermotor Wajib Uji);
  4. 4. Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor jika ada.

  1. 1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Penilaian Teknis Kondisi Kendaraan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada petugas untuk melakukan : - Verifikasi dan validasi berkas persyaratan - Pendaftaran oleh Petugas
  3. 3. Pemohon menerima Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang berisi nomor ID Billing dan jumlah retribusi yang harus dibayarkan ke rekening Kas Umum Daerah;
  4. 4. Petugas menerima Bukti Pembayaran untuk : - Dilakukan validasi bukti pembayaran. - Mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  5. 5. Petugas melakukan Penilaian Teknis Kondisi Kendaraan;
  6. 6. Petugas membuat Surat Pengantar dan Berita Acara Hasil Penilaian Teknis Kondisi Kendaraan untuk ditandatangani Pejabat yang Berwenang.
  7. 7. Petugas menyerahkan Surat Pengantar dan Berita Acara Hasil Pengujian Emisi Gas Buang kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Jenis Objek Retribusi

Besarnya Tarif (Rp)

a.

Sepeda Motor

40.000

b.

Mobil Penumpang

80.000

c.

Mobil Bus kecil dengan Jumlah Berat diperbolehkan/JBB sampai 3.500 kg

80.000

d.

Mobil Bus sedang dengan jumlah berat diperbolehkan/JBB sampai 3.501 kg – 8.500 kg

95.000

e.

Mobil Bus besar dengan jumlah berat diperbolehkan/JBB > 8.500 kg

120.000

f.

Mobil Barang dengan JBB sampai 3.500 kg.

50.000

g.

Mobil Barang dengan JBB 3.501 kg – 8.500 kg.

65.000

h.

Mobil Barang dengan JBB > 8.500 kg.

80.000

i.

Traktor Head

65.000

j.

Kereta Tempelan / Gandeng

65.000

Laporan Hasil Penilaian Teknis Kondisi Kendaraan

Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui :

1. Media Surat / Tertulis

    - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya secara tertulis melalui :

        a. Kotak saran yang disediakan di sekitar loket pelayanan; atau
        b. Diserahkan langsung kepada petugas loket; atau
        c. Dikirim melalui pos ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perhubungan

          Kabupaten Banyumas

          Jl. Margantara Tanjung No. 460 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah

    - Surat yang masuk akan diterima oleh sekretariat untuk dilakukan penomoran surat masuk.

    - Kemudian akan dilanjutkan kepada bidang terkait untuk dilakukan penanganan pengaduan.

2. Media email atau telepon

    - Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui telepon atau email dibawah ini : 

       a. Lapak Aduan Banyumas dengan telepon 08112626116 atau email lapakaduanbms@gmail.com.

       b. Lapak Aduan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas dengan nomor telepon 08112662002.

3. Aduan Langsung

   Masyarakat dapat secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Teknis Kondisi Kendaraan"